Jurnaljatengdiynews.com. KUDUS — Ngopi lintas sektor di Kantor DPRD Kabupaten Kudus, Senin (31/8/2026), tidak sekadar menjadi pertemuan informal Forum tersebut melahirkan rencana kolaborasi untuk meningkatkan kapasitas seluruh kepala desa melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memberikan wawasan tentang Program INTANSARI sebagai model ketahanan pangan berbasis desa.
Pertemuan mempertemukan akademisi, praktisi hukum, pegiat pertanian, legislatif dan eksekutif. Hadir Dr. Carto Nuryanto, Ketua PP POLRI, dosen hukum UIN Kudus, penasehat Pondok Literasi Alam PPR BG Farm sekaligus penasehat FKBN Kudus; Dr. Kresna, praktisi hukum perdata sekaligus Ketua Harian Politeknik Kudus; serta Rochmad Taufiq, mahasiswa hukum dan pegiat pertanian organik.
Dari unsur legislatif hadir Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mas’an, sementara unsur eksekutif diwakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Fahmi.
*Dua Wawasan Strategis untuk Kepala Desa*
Ketua DPRD Kudus Mas’an menyambut positif rencana peningkatan kapasitas kepala desa tersebut. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat dan berbagai persoalan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru direncanakan menyasar seluruh kepala desa se-Kabupaten Kudus.
Namun forum tidak berhenti pada persoalan hukum. Para peserta juga mendiskusikan pentingnya memberikan wawasan pembangunan ketahanan pangan kepada kepala desa melalui Program INTANSARI.
INTANSARI dikembangkan sebagai konsep petani terintegrasi yang menghubungkan tanaman pangan, sayuran, peternakan, perikanan dan pupuk organik dalam satu sistem.
*Prinsipnya sederhana:*
Tanaman → pakan → ternak → pupuk → tanah → tanaman kembali.
Dengan pendekatan tersebut, desa tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan program, tetapi dapat berkembang menjadi basis produksi pangan sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
*Dari Desa untuk Desa*
Gagasan INTANSARI diarahkan untuk diperkenalkan kepada para kepala desa sebagai sebuah wawasan dan model yang dapat disesuaikan dengan potensi masing-masing desa.
*Prinsip utamanya:*
“Apa yang menjadi kebutuhan pangan masyarakat desa, diupayakan terlebih dahulu diproduksi oleh masyarakat desa.”
Kebutuhan pangan terpenuhi, sementara kelebihan produksi dapat diolah dan dipasarkan sehingga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
Konsep tersebut juga mendorong keterlibatan keluarga melalui model 1 KK sebagai unit ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan, pekarangan, kandang, kolam maupun limbah organik sesuai potensi yang dimiliki.
*Oktober Menjadi Momentum*
Dari pertemuan tersebut muncul rencana awal bahwa Oktober 2026 akan menjadi momentum pelaksanaan sosialisasi KUHP-KUHAP terbaru bagi seluruh kepala desa sekaligus ruang untuk memberikan wawasan Program INTANSARI dan ketahanan pangan desa.
Dinas PMD Kabupaten Kudus akan dilibatkan dalam koordinasi agar program dapat dipersiapkan secara matang dan tidak membebani pemerintah desa.
Kolaborasi ini mempertemukan berbagai kekuatan:
Akademisi membawa ilmu.
Praktisi membawa pengalaman.
Petani membawa praktik lapangan.
Legislatif memperkuat kebijakan.
Eksekutif memperkuat implementasi.
Pesan yang ingin dibangun pun semakin jelas:
“Desa tidak cukup hanya dibangun dengan infrastruktur dan anggaran. Desa membutuhkan pemimpin yang melek hukum, masyarakat yang berdaya, dan sistem pangan yang mandiri.”
Dari desa sadar hukum menuju desa berdaulat pangan.
Dan semuanya dimulai dari satu langkah sederhana:
MEMBERIKAN WAWASAN, MEMBANGUN KESADARAN, KEMUDIAN BERGERAK BERSAMA.ochmINTANSARI AlA BSM
Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa. (Rochmad Taufiaq)












