Jurnaljatengdiynews.com. UNGARAN – Rabu 19/08/26. Kisah inspiratif mewarnai pelaksanaan Yudisium Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora (FEHH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Tahun Akademik Genap 2025/2026. Salah satunya datang dari Rochmad, seorang petani pisang yang berhasil menyelesaikan pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum sekaligus meraih predikat Wisudawan Terbaik Program Studi Ilmu Hukum.
Tidak berhenti sampai di sana, prestasi tersebut mengantarkan Rochmad menjadi salah satu nominasi Wisudawan terbaik Prodi hukum.
Perjalanan Rochmad menuju pencapaian tersebut menjadi kisah tersendiri. Aktivitasnya sehari-hari sebagai petani tidak menghalanginya untuk terus belajar dan memperluas wawasan melalui pendidikan tinggi.
Berawal dari Keresahan Melihat Persoalan Pertanahan
Keputusan Rochmad menempuh pendidikan Ilmu Hukum berangkat dari pengalaman langsung dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai petani yang aktif berinteraksi dengan masyarakat, ia banyak menemukan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari batas kepemilikan, status dan penguasaan tanah, hingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah.
Pengalaman tersebut menumbuhkan kesadaran bahwa masyarakat, khususnya petani, membutuhkan pemahaman hukum yang baik agar mampu memahami hak dan kewajibannya serta menyelesaikan persoalan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Berangkat dari pengalaman itulah Rochmad memilih kuliah di Program Studi Ilmu Hukum UNW.
Bagi dirinya, kuliah bukan sekadar untuk memperoleh gelar akademik. Pendidikan hukum diharapkan dapat menjadi bekal untuk memahami berbagai persoalan yang nyata di tengah masyarakat.
Tetap Bertani, Tetap Belajar dan Mengabdi
Menariknya, selama menjalani pendidikan, Rochmad tidak meninggalkan profesinya sebagai petani.
Aktivitas di kebun pisang tetap berjalan. Di sela-sela kesibukan bertani, ia juga aktif dalam kegiatan jurnalistik, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai kegiatan pendampingan dan advokasi masyarakat melalui LBH Perwadi Kudus.
Ia juga aktif berdiskusi dan belajar dari sejumlah akademisi maupun praktisi hukum, di antaranya Dr. Win Saputra, S.H., M.H., Dr. Carto Nuryanto, dosen hukum UIN Sunan Kudus, Dr. Sukresna, pakar hukum dan mantan Dekan Fakultas Hukum UMK, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum lainnya.
Pengalaman tersebut membuat proses pembelajaran yang dijalaninya tidak hanya berlangsung di ruang kuliah. Berbagai persoalan yang ditemui dalam kehidupan sehari-hari justru menjadi bahan refleksi untuk memahami ilmu hukum secara lebih kontekstual.
Skripsi Mengangkat Persoalan Penyerobotan Tanah
Keterkaitan antara pengalaman hidup dan bidang akademik juga terlihat dalam penyusunan skripsinya.
Rochmad memilih mengangkat persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya persoalan pertanahan, melalui penelitian mengenai tindak pidana penyerobotan tanah.
Pilihan tersebut tidak terlepas dari kegelisahannya melihat persoalan pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat.
Bagi Rochmad, ilmu hukum bukan sekadar kumpulan teori yang dipelajari di bangku kuliah, melainkan ilmu yang harus mampu membantu masyarakat memahami persoalan dan mencari jalan keluar berdasarkan hukum yang berlaku.
Mendapat Apresiasi dari Dosen
Keaktifan Rochmad selama menjalani pendidikan juga mendapat perhatian dan apresiasi positif dari para dosen.
Sebagai mahasiswa kelas karyawan, ia memiliki pengalaman sosial dan pengalaman hidup yang cukup kuat. Latar belakang sebagai petani, aktivitas jurnalistik, keterlibatan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, serta kepeduliannya terhadap persoalan hukum memberikan warna tersendiri dalam proses pembelajaran.
Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk menghubungkan teori hukum dengan realitas yang dihadapi masyarakat.
Apresiasi itu kemudian tercermin dalam pencapaiannya sebagai Wisudawan Terbaik Program Studi Ilmu Hukum FEHH..
Bagi Rochmad, pencapaian tersebut menjadi sesuatu yang sangat ia syukuri karena sejak awal tidak pernah membayangkan perjalanan kuliahnya akan sampai pada titik tersebut.
Dari Kebun Pisang Menuju Sarjana Hukum
Perjalanan Rochmad memberikan makna bahwa pendidikan dapat tumbuh dari mana saja.
Dari kebun pisang, ia belajar tentang kesabaran, ketekunan, dan proses.
Dari masyarakat, ia belajar memahami persoalan kehidupan.
Dari dunia jurnalistik, ia belajar menyampaikan informasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Sedangkan dari Fakultas Hukum UNW, ia belajar bagaimana berbagai persoalan kehidupan tersebut dipahami melalui perspektif hukum.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Saya tidak pernah membayangkan bisa sampai pada titik ini. Bagi saya, menjadi Wisudawan Terbaik Prodi Hukum bukan semata-mata penghargaan, tetapi menjadi motivasi untuk terus belajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Rochmad.
Menurutnya, menjadi mahasiswa kelas karyawan bukanlah alasan untuk berhenti belajar ataupun merasa tertinggal. Justru pengalaman hidup yang dimiliki dapat menjadi kekuatan ketika dipadukan dengan ilmu pengetahuan.
Ilmu untuk Kembali kepada Masyarakat
Kini satu tahap perjalanan pendidikan telah dilalui.
Aktivitas sebagai petani tetap berjalan. Pengabdian kepada masyarakat terus dilakukan. Kegiatan jurnalistik tetap menjadi bagian dari aktivitasnya, sementara ilmu hukum akan terus dikembangkan dalam perjalanan pengabdiannya.
Jika suatu saat ditanya, setelah menjadi sarjana hukum apakah masih akan bertani, jawabannya sederhana.
“Tentu masih. Karena ilmu hukum saya pelajari bukan untuk meninggalkan kebun, tetapi agar ilmu itu bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat.”
Kisah Rochmad menjadi gambaran bahwa pendidikan tidak mengenal batas usia maupun profesi. Seorang petani dapat menjadi mahasiswa hukum. Pengalaman di kebun dapat menjadi sumber pembelajaran. Persoalan masyarakat dapat menjadi inspirasi penelitian. Dan ketekunan belajar dapat mengantarkan seseorang pada prestasi.
Dari kebun pisang menuju Fakultas Hukum.
Dari pengalaman menuju ilmu.
Dan dari ilmu kembali kepada masyarakat.
Alhamdulillah, sebuah perjalanan yang patut disyukuri. Sebuah pengingat bahwa tidak pernah ada kata terlambat untuk belajar, bertumbuh, dan memberikan manfaat (Rochmad ).












