Jurnaljatengdiynews.com. Kudus, 15 Juli 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan Hari Ulang Tahun PP POLRI, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kegiatan ini ditujukan kepada akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, pesantren, mahasiswa, dan masyarakat umum agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan hukum nasional.
Acara merupakan hasil kolaborasi antara PP POLRI, Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, serta didukung oleh Polres Kudus dan PT Sukun Wartono Indonesia. Kegiatan ini juga terlaksana berkat dukungan penuh Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si.
Kolaborasi ini dipelopori oleh Dr. H. Carto Nuryanto, pakar hukum UIN Sunan Kudus, Ketua PP POLRI sekaligus Pembina Pondok Literasi Alam PPR BG Farm Kudus; Dr. H. Sukresno, akademisi dan pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK); serta Rochmad Taufiq, pegiat pertanian organik terintegrasi dan penggerak Pondok Literasi Alam PPR BG Farm Kudus.
Sebagai langkah awal sinergi, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PP POLRI dengan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus. Penandatanganan dilakukan oleh Prof. Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, bersama Dr. H. Carto Nuryanto, serta disaksikan oleh Dr. H. Sukresno dan Bapak Falach.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ke depan, sinergi ini tidak hanya menghadirkan edukasi hukum, tetapi juga dikembangkan menjadi gerakan pemberdayaan masyarakat melalui pertanian organik terpadu, literasi, pendidikan, koperasi, dan penguatan ketahanan pangan.
Dr. H. Carto Nuryanto menyampaikan bahwa tantangan bangsa tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
“Kita perlu memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha agar mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Edukasi hukum harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi dan ketahanan pangan sebagai fondasi stabilitas bangsa,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut kini juga merambah pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui Gerakan Koperasi Organik Muria Raya yang resmi berdiri pada Juli 2026. Koperasi ini menjadi wadah sinergi bagi petani, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dari wilayah Muria Raya.
Salah satu program unggulannya adalah produksi dan pemasaran kangkung organik yang dipelopori oleh Mas Wawan bersama rekan-rekannya. Program ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok produk organik sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem pemasaran yang terorganisasi.
Koperasi ini terbuka bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan simpanan pokok Rp.100.000 dan simpanan wajib Rp10.000 sebagai wujud semangat gotong royong membangun ekonomi bersama.
Sementara itu, Rochmad Taufiq menjelaskan bahwa Pondok Literasi Alam PPR BG Farm Kudus siap menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa, dosen, petani, dan masyarakat untuk belajar mengenai pertanian organik terpadu, peternakan, pengolahan limbah, pengembangan koperasi, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Melalui semangat kolaborasi antara akademisi, Polri, organisasi masyarakat, koperasi, dunia usaha, dan komunitas pertanian, diharapkan lahir berbagai program yang mampu meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat ketahanan pangan, membangun kemandirian ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Sinergi ini menjadi bukti bahwa ketika ilmu pengetahuan, kepedulian sosial, semangat gotong royong, dan pengabdian dipadukan, akan lahir gerakan nyata yang mampu menjawab tantangan zaman menuju Indonesia yang maju, berdaulat pangan, taat hukum, dan sejahtera. (Rochmad Taufiq)












