Jurnajatengdiy.com, JOGJAKARTA -“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum. Hukum bernilai bukan karena itu adalah hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya”, “Semakin korup sebuah negara, semakin banyak hukum yang berlaku di dalamnya”.
Adalah Peradi Mangkualaman Law Ofice bekerjasama dengan DPC Peradi Wonosari, dalam rangka mencetak para ahli hukum di masyarakat, selasa 19/12/23 bertempat di Limasan Binasari Sekretariat DPC Peradi Wonosari Jalan Veteran no 202 Jogjakarta memberikan pelatihan ilmu hukum kepada puluhan Paralegal yang berasal dari Pantai Utara Jawa Tengah.
“Kebutuhan akses hukum masyarakat di pedesaan tinggi. Namun di sisi lain, keberadaan advokat maupun paralegal masih sangat minim”. Hal itu diungkapkan H Kokoh Sudan Sugijarto SH,MM Ketua PERADI DPC Wonosari Jogjakarta di sela sela saat menyampaikan materi tentang tehnik konsultasi dan pembuatan kronologi, dia menyebut “saat ini Indonesia kekurangan tenaga yang mampu membantu masyarakat agar mengerti hal yang bisa diperjuangkan masyarakat di desa” tambahnya.
Selain itu menurut keterangan Mukhlis,SH selaku koordinator Paralegal Pantura, yang setiap hari terjun langsung ke warga pedesaan, “kebanyakan advokat saat ini berada di kota-kota besar”, di pinggiran sangat jarang. Makanya kita ingin mencetak paralegal disetiap desa,” tambahnya.
Sementara itu, Hj Deanna Fitri Roshandi S.H Wakil Bendahara PERADI DPC Wonosari Jogjakarta dalam penyampaian materinya menuturkan dalm menyusun kronologi harus detail “Saat wawancara dengan klien harus detail, sebab dari hal itu kita akan menganalisa kasus / perkara dengan cermat” tambahnya.
Berangkat dari persoalan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Wonosari bekrjasama dengan divisi Hukum Pandu Pembangun Msyarakat memberikan pelatihan terhadap warga masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah terutama berasal dari Pantura barat maupun pantura timur. Tidak kurang dari 20 peserta yang terlibat diberikan pelatihan untuk disiapkan menjadi paralegal di masyarakat khususnya daerah yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
Banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan dalam pelatihan Paralegal terutama bagi calon paralegal yang masih pemula ini, banyak istilah istilah asing dalam dunia hukum yang selama ini belum di kenal, missal ada istilah Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya, lalu ada istilah somasi, yakni; adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran.
Hal itu diterangkan oleh bang Serli SH saat memaparkan materi tentang Somasi, dia menegaskan “Dalam konteks hukum harus jelas dan jangan sampai ada akad/perjanjian yang siafatnya abu abu” kata Bang Serli SH advokad dari DPD Peradi Wonosari.
Pada sesi akhir satu hal lagi diingatkan oleh H. Kokoh Sudan, SH, MM, “dalam menyelesaikan kasus seorang paralegal memang harus memiliki art/ seni tersendiri, sebab masing masing paralegal memiliki karakteristik yang berbeda” terang Kokoh
(Mad-untuk Jogjakarta)