Jurnaljatengdiynews com. KUDUS — Kamis 13/08/26 Peringatan HUT PP Polri di Kudus diisi dengan acara akbar sosialisasi KUHAP dan KUHP terbaru yang menghadirkan akademisi, praktisi hukum, unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, pelaku UMKM, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian luas. Bupati Kudus turut memberikan dukungan yang diwakili oleh Andreas, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus. Hadir pula unsur Dandim dan Kapolres Kudus, yang masing-masing diwakili oleh anggota yang ditugaskan.
Dari unsur akademisi hadir Prof. Dr. Supriyadi, Dekan Fakultas Hukum Syariah, serta perwakilan dari UMKU, UIN Sunan Kudus UMK, mahasiswa Fakultas Hukum UIN, dan sejumlah akademisi lainnya.
Acara juga dihadiri Wakil Bupati Kudus periode sebelumnya, Hj. Haniah, serta Mas Anton, Direktur Sukun . Puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pelaku UMKM Kabupaten Kudus turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan.
Tidak ketinggalan, kru PPR BG Farm Kudus juga turut hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memberikan perhatian terhadap isu hukum, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan pangan.
*Bupati Kudus Berikan Apresiasi*
Dalam sambutan Bupati Kudus yang dibacakan oleh Andreas, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi positif terhadap penyelenggaraan kegiatan sosialisasi KUHAP dan KUHP tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kudus menilai kegiatan semacam ini memiliki nilai strategis karena memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami perkembangan hukum pidana sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kesadaran hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, mahasiswa, dan masyarakat luas.
Sosialisasi hukum juga dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa ada aturan, tetapi memahami hak, kewajiban, prosedur hukum, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan di tengah masyarakat.
*Dr. Carto:* Hukum Harus Memberikan Keadilan
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Carto Nuryanto, pakar hukum sekaligus dosen Hukum Syariah UIN Kudus. Ia memaparkan perkembangan KUHAP dan KUHP terbaru serta pentingnya masyarakat memahami perubahan hukum pidana.
Menurut Dr. Carto, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum harus benar-benar hadir dalam praktik kehidupan masyarakat.
Ia juga menyinggung persoalan klasik yang masih menjadi sorotan publik, yaitu anggapan bahwa “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”
Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Hukum harus berlaku bagi siapa pun. Jangan sampai kekuasaan, jabatan, kekayaan, atau kedekatan memengaruhi rasa keadilan,” menjadi semangat utama dalam pembahasan tersebut.
*Dr. Sukresna Bahas Persoalan Hukum Perdata*
Sementara itu, Dr. Sukresna, mantan dekan Fakultas Hukum UMK sekaligus praktisi hukum, lebih banyak membahas berbagai persoalan hukum perdata yang banyak bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Mulai dari hubungan hukum antarindividu, perjanjian, hak dan kewajiban, hingga persoalan sengketa yang membutuhkan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.
Pembahasan tersebut memberikan perspektif bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak boleh hanya dibangun ketika seseorang berhadapan dengan perkara pidana. Pemahaman hukum perdata juga penting sebagai upaya mencegah konflik dan sengketa sejak awal.
*Ketahanan Pangan Juga Membutuhkan Perlindungan Hukum*
Dalam rangkaian diskusi, isu hukum kemudian dikaitkan dengan ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Rochmad Taufiq, pegiat ketahanan pangan dan pertanian berbasis nilai keagamaan, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya persoalan menanam dan memanen.
Di dalamnya terdapat persoalan perlindungan petani, kepastian hukum atas lahan, sarana produksi, distribusi, harga, keamanan pangan, perlindungan konsumen, hingga keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan secara sehat dan berkeadilan.
Hukum memberikan kepastian, sedangkan nilai moral dan agama memberikan arah. Keduanya harus berjalan bersama untuk membangun masyarakat yang adil, mandiri, dan berdaya.
*Diikuti Berbagai Elemen Masyarakat*
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan hukum semakin menjadi perhatian masyarakat.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, ormas, UMKM, dunia usaha, serta komunitas petani menjadi gambaran bahwa kesadaran hukum merupakan agenda bersama.
Acara tersebut bukan sekadar forum sosialisasi peraturan baru, tetapi juga menjadi ruang dialog antara akademisi, aparat, pemerintah, pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat.
Pada akhirnya, semangat yang dibangun dalam kegiatan tersebut adalah menghadirkan hukum yang tegas tetapi tidak sewenang-wenang, kuat tetapi tetap berkeadilan, serta mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat.
“Hukum bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hukum hadir untuk memberikan kepastian, perlindungan, ketertiban, dan keadilan.”
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan Kudus dapat terus membangun budaya hukum yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keadilan sosial.(Rochmad Taufiq)












