Jurnaljatengdiynews.com. Rembang. Pemerintah melalui pendamping Kementerian Sosial terus mendorong pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Bagi masyarakat Kabupaten Rembang yang masuk kategori Desil 1–2 dalam DTSEN dan memiliki anak usia SD, SMP, maupun SLTA yang belum bersekolah, diharapkan segera mendaftarkan putra-putrinya ke program Sekolah Rakyat.
Program ini menjadi salah satu upaya membantu anak-anak agar tetap memperoleh hak pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui pendamping Kemensos di wilayah masing-masing atau dengan menghubungi Dinsos PPKB Kabupaten Rembang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Masyarakat diharapkan turut membantu menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak anak yang membutuhkan dapat terjangkau program pendidikan tersebut.
Adapun batas akhir pendaftaran Sekolah Rakyat adalah tanggal 30 Mei 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diminta segera melakukan pendataan dan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Mari bersama mendukung pendidikan dan masa depan generasi bangsa demi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya. (Rochmad Taufiq-untuk Rembang)












