Jurnaljatengdiynews.com. Kudus- Polisi dari Polres Kudus berhasil mengamankan tiga orang pria terkait insiden penganiayaan dan penusukan terhadap seorang pelanggan angkringan di Kabupaten Kudus. Kasus ini melibatkan pelaku utama yang bernama FA (30) yang diduga cemburu melihat mantan istrinya berinteraksi dengan korban, NZ (32).
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di sebuah angkringan di Kecamatan Kudus pada malam Minggu, 14 Juli lalu. Saat itu, korban tampak berbincang dengan penjual angkringan yang ternyata merupakan mantan istri dari pelaku FA.
“FA diduga dipicu cemburu saat melihat korban dan mantan istrinya berbicara,” ungkap Ronni kepada wartawan di Mapolres Kudus.
Setelah membeli makanan, korban meninggalkan tempat tersebut namun diikuti oleh tiga pelaku. FA melakukan penusukan terhadap korban sebanyak lima kali setelah terjadi pengeroyokan.
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku, yakni FA, RA (32), dan TY (22), yang semuanya merupakan warga Kudus. Kedua pelaku lainnya diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” lanjut Ronni.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dan motor yang digunakan untuk berjualan di angkringan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka tusuk di tubuhnya.
Menurut keterangan dari penjual angkringan, tidak ada hubungan lagi antara mantan istri FA dengan korban. Motif dari kasus ini diduga kuat karena masalah cemburu.
Ketiga pelaku saat ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP.
FA, saat dimintai keterangan di Polres Kudus, mengakui perbuatannya karena cemburu melihat mantan istrinya berinteraksi dengan pria lain di angkringan. Dia mengaku telah menusuk korban sebanyak lima kali, dengan alasan terpengaruh minuman keras.
“Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi,” pungkas Ronni.(Sp-Tfq)