Jurnaljatengdiynews.com, Kudus – Setelah demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa IAIN Kudus pada Kamis (1/8/2024), pihak Rektorat merespons tuntutan mahasiswa dengan langkah-langkah konkret dan positif. Demonstrasi tersebut dilakukan di depan gedung rektorat sebagai bentuk aspirasi mahasiswa terhadap berbagai isu kampus.
Sebelum aksi, pimpinan kampus telah mengundang audiensi dengan seluruh pimpinan organisasi mahasiswa (orma), namun hanya dua dari 55 pimpinan orma yang hadir. Setelah aksi berlangsung, pimpinan kampus segera menggelar rapat online yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro AUAKA, Dekan, Kabag, dan Kasubbag Rektorat untuk membahas tuntutan mahasiswa.
Tuntutan utama mahasiswa meliputi:
1. Transparansi Grade UKT: Mahasiswa meminta transparansi dalam penentuan grade UKT dan pelibatan orma dalam prosesnya.
2. Mekanisme Banding UKT: Permintaan adanya mekanisme banding UKT untuk mahasiswa lama agar lebih adil.
3. Potongan UKT 50%: Potongan 50% untuk mahasiswa yang tidak mendapatkan mata kuliah.
4. Transparansi Data Penerima UKT Grade 1: Meminta data penerima UKT grade 1 untuk publikasi.
5. Penghapusan Kebijakan Hibah Buku: Menghapuskan kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda.
6. Perbaikan Pelayanan Akademik dan Kemahasiswaan: Peningkatan layanan di institut dan fakultas, serta penyediaan tempat untuk ormawa.
7. Perbaikan Website: Memperbaiki website layanan akademik untuk menghindari peretasan.
8. Penghapusan SK Dirjen Pendis: Menuntut penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 Tahun 2024.
9. Tidak Menaikkan UKT: Menolak kenaikan UKT.
Dalam rapat, pimpinan rektorat menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan UKT untuk mahasiswa lama. Grade UKT untuk mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap pada kisaran Rp 400.000 hingga Rp 4.100.000, sama seperti tahun sebelumnya dengan penyesuaian pada program studi. Potongan UKT 50% akan diberlakukan sesuai KMA No 82 Tahun 2023.
Kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda akan dihapus, dan perbaikan pelayanan akademik serta kemahasiswaan akan dilakukan. Tim TIPD juga akan memperbaiki sistem keamanan website untuk mencegah serangan lebih lanjut. Tuntutan terkait SK Dirjen Pendis akan dikonsultasikan ke pejabat yang berwenang di Jakarta.
Pimpinan kampus mengagendakan pertemuan ulang dengan mahasiswa dan berharap dialog ini dapat memperbaiki hubungan serta menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik dan harmonis. (Rochmad Untuk Kudus)