Jurnaljatengdiynews.com. Kudus – Polres Kudus bersama petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP melakukan operasi penertiban usaha hiburan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Kudus.
Petugas menyita barang bukti minuman beralkohol hingga peralatan karaoke turut diamankan dalam kegiatan operasi penertiban minuman beralkohol dan kafe karaoke di wilayah Kudus pada Jumat (8/11/2024) malam.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Samapta, AKP Ngatmin mengatakan, kegiatan operasi penertiban kafe karaoke dan peredaran minuman keras dilakukan di wilayah Kudus semalam. Hasilnya polisi menemukan adanya kafe karaoke di wilayah Kecamatan Jati yang masih nekat buka.
“Sasaran pertama cafe karaoke di wilayah Desa Jati Wetan Kecamatan Jati dalam keadaan buka tetapi belum ada pengunjungnya,” jelasnya, Sabtu (9/11/2024) pagi ini.
Selanjutnya petugas gabungan ini melakukan pemeriksaan di kafe tersebut. Polisi menemukan 29 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Kemudian miras dan peralatan karaoke disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Tak sampai di situ, petugas gabungan lalu menyisir ke wilayah lingkar utara tepatnya Desa Klumpit Kecamatan Gebog. Di lokasi tersebut polisi hanya menemukan kafe yang dalam kondisi tertutup.
Meski demikian, petugas akan melakukan operasi penertiban kafe karaoke dan peredaran miras secara berkala. Hasil operasi ini puluhan botol miras sudah kami lakukan penyitaan, sedangkan peralatan karaoke diamankan Satpol PP Kudus.
“Barang bukti minuman beralkohol dan peralatan karaoke disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus sebagai barang bukti pelanggaran atas perda (peraturan daerah),” ungkap dia.
Sementar itu, AKP Ngatmin menambahkan, pemilik kafe karaoke yang ada di wilayah Jati diundang ke Satpol PP Kudus untuk proses lebih lanjut. “Kegiatan berjalan lancar, aman, dan dalam situasi yang kondusif,” pungkasnya. (Rochmad untuk Kudus)