Jurnaljatengdiynews.com, 10 Oktober 2026 — Menjadi advokat tidak cukup hanya dengan memahami pasal-pasal hukum. Kemampuan membaca persoalan, menyusun strategi, bernegosiasi, dan menentukan langkah yang tepat juga menjadi bekal penting sebelum terjun mendampingi masyarakat.
Hal inilah yang menjadi salah satu fokus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch #5 yang digelar secara daring melalui Zoom, Sabtu (10/10/2026), pukul 09.00–17.00 WIB.
Pada hari pertama, peserta mengikuti pembelajaran dari tiga pemateri, yakni Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., Wilhelmus Soumeru, S.H., M.H., serta Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., M.H., CTL.
Tidak hanya menerima materi, peserta juga ditantang untuk mengasah kemampuan analisis melalui simulasi penanganan perkara. Salah satu kasus yang dibahas berkaitan dengan ancaman pelelangan tanah dan bangunan milik seorang debitur yang dijadikan agunan pinjaman bank.
Menghadapi Ancaman Lelang dalam Waktu 14 Hari
Dalam skenario kasus yang diberikan, klien menghadapi ancaman lelang atas tanah dan bangunannya dalam waktu 14 hari. Di sisi lain, klien mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada bank.
Kondisi tersebut menuntut calon advokat untuk segera memetakan persoalan. Mereka tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta dan dokumen yang tersedia.
Peserta diminta mengurai kronologi, menelaah perjanjian kredit dan dokumen jaminan, serta memastikan sejauh mana proses lelang telah berjalan. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka perlu menentukan pilihan langkah yang paling memungkinkan dan memiliki dasar hukum.
Negosiasi dengan pihak bank, kemungkinan restrukturisasi kredit, hingga penilaian terhadap upaya hukum menjadi bagian dari strategi yang perlu dikaji.
Persoalannya bukan sekadar bagaimana menghentikan lelang, melainkan bagaimana melindungi kepentingan klien melalui langkah yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Gugatan
Simulasi ini juga mengajak peserta memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangannya sendiri. Gugatan hukum tidak serta-merta menghentikan proses lelang. Karena itu, calon advokat harus cermat menilai dasar hukum, kekuatan bukti, prosedur yang telah ditempuh, serta kewenangan lembaga terkait.
Komunikasi resmi dengan kreditur menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, disertai penghitungan kewajiban debitur dan pembahasan kemungkinan penyelesaian secara proporsional.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau persoalan hukum yang dapat dibuktikan, barulah upaya hukum yang relevan dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari latihan ini, peserta belajar bahwa pendampingan hukum bukan tentang menjanjikan kemenangan kepada klien. Seorang advokat harus mampu menjelaskan pilihan, peluang, risiko, dan konsekuensi dari setiap langkah secara jujur.
Mempersiapkan Advokat yang Cakap dan Berintegritas
Melalui simulasi tersebut, PKPA Batch #5 memberikan gambaran bahwa pekerjaan advokat menuntut perpaduan antara pengetahuan hukum, kecermatan membaca fakta, kemampuan berkomunikasi, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan bukti.
Dalam praktiknya, advokat juga harus memahami kondisi klien dan mempertimbangkan kepentingan para pihak tanpa mengabaikan hukum serta etika profesi.
Bagi calon advokat, pembelajaran berbasis kasus seperti ini menjadi kesempatan untuk melatih pola pikir sebelum menghadapi persoalan nyata di tengah masyarakat. Mereka dituntut bukan hanya pandai menyampaikan argumentasi, tetapi juga mampu menawarkan jalan keluar yang realistis.
Penggemblengan melalui PKPA diharapkan dapat melahirkan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan perannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, kualitas seorang advokat tidak hanya terlihat dari kemampuannya berdebat di ruang sidang, tetapi juga dari kecermatan dalam mencari solusi dan tanggung jawabnya dalam memperjuangkan hak-hak klien sesuai hukum yang berlaku.
Rochmad, S.H.












