Jurnajatengdiynews.com. Kudus – Sebanyak 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kudus untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna di aula gedung DPRD Kudus, Rabu.
Acara pengambilan sumpah atau janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Cut Carnelia. Selanjutnya, berita acara ditandatangani oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua PN Kudus, serta penyematan pin kepada empat perwakilan anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Masan ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD untuk memimpin tugas dewan, termasuk menggelar rapat paripurna dan membentuk alat kelengkapan dewan.
“Setelah pelantikan hari ini, anggota dewan harus merealisasikan tugas sesuai dengan sumpah jabatan mereka,” kata Masan usai pelantikan. Ia menegaskan pentingnya memperjuangkan aspirasi masyarakat, meskipun ada keterbatasan anggaran dan aturan.
Selama masa transisi, Masan akan memfasilitasi pembentukan fraksi dan menunggu partai politik untuk menyurati pimpinan mengenai penunjukan anggota DPRD sebagai pimpinan definitif. Setelah itu, akan dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan legislasi.
Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD terpilih serta penetapan pimpinan sementara, yaitu Masan sebagai ketua dan Mukhasiron sebagai wakilnya. Ia berharap masa transisi ini akan memperlancar penyelesaian anggaran perubahan dan memfasilitasi koordinasi yang lebih baik.
Chabibie juga menekankan pentingnya membawa aspirasi masyarakat dalam kebijakan dan peraturan daerah serta perencanaan jangka panjang yang lebih baik. Selama periode ini, diharapkan penyelesaian Perubahan APBD 2024 dan pembahasan APBD 2025 dapat dilakukan dengan baik. (Taufiq untuk Kudus)