Jurnajatengdiynewd.com. KUDUS – Seorang kakek berusia 68 tahun, berinisial S, telah ditangkap oleh Polres Kudus setelah menghabisi nyawa istrinya akibat cekcok sepele. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa korban mengalami pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul, berdasarkan hasil otopsi. S mengaku tersulut emosi saat istrinya tidak menjawab pertanyaannya dan membalas dengan nada tinggi. Pelaku kini dikenakan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Taufiq untuk Kudus)