Jurnaljatengdiynews.com- Kudus – Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus kriminalitas dalam Operasi Aman Candi 2025. Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras tiga satuan tugas utama yang tergabung dalam operasi, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum).
Dari enam kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan kasus yang sesuai dengan Target Operasi (TO), sementara tiga lainnya adalah kasus Non TO. Total enam tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tiga kasus TO yang berhasil kami ungkap merupakan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang kami jerat dengan Pasal 351 KUHP,” jelas AKBP Heru Dwi Purnomo kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, dua kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan: satu kasus terkait pencurian 30 unit iPhone, dan satu lagi pencurian kendaraan bermotor oleh seorang residivis yang telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Satu kasus terakhir yang turut menjadi perhatian adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang langsung ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Aman Candi merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Kudus tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme dan tindak kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan ke Call Center 110 atau Layanan Aduan “Lapor Pak Kapolres” di 0813-5345-1110.
Operasi Aman Candi 2025 akan terus dilanjutkan dengan pendekatan preemtif dan preventif, serta tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus. (Rochmad Taufik)