Jurnaljatengdiynews.com. Kudus – Pengajian Ahad Pagi di Masjid Mujahidin, Desa Getas Pejaten, Kabupaten Kudus, berlangsung khidmat dan penuh muatan edukatif. Kegiatan yang dilaksanakan pada Ahad (01/02/2026) ini menghadirkan Dr. Carto Nuryanto, dosen Syariah UIN Kudus, sebagai pemateri.
Dalam tausiahnya, Dr. Carto menekankan pentingnya shalat Subuh berjamaah secara rutin sebagai fondasi pembentukan pribadi yang disiplin, kuat secara mental dan spiritual, serta mendatangkan keberkahan rezeki.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban shalat berjamaah, khususnya Subuh, memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Di antaranya QS. Al-Isra ayat 78 tentang perintah mendirikan shalat, serta sabda Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan Imam Tirmidzi bahwa setiap waktu Subuh Rasulullah ﷺ mendoakan umatnya. Selain itu, Dr. Carto mengutip QS. An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri di tengah masyarakat.
Beliau juga mengingatkan sabda Rasulullah ﷺ bahwa shalat Isya dan Subuh berjamaah terasa berat bagi orang-orang munafik, sebagai peringatan penting bagi umat Islam agar menjaga keistiqamahan ibadah.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Carto turut mengulas kedudukan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam. Disampaikan bahwa Al-Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, bermula di Gua Hira pada 17 Ramadhan, terdiri dari 114 surat, 30 juz, dan 6.666 ayat, serta menjadi penyempurna kitab-kitab sebelumnya yang wajib diimani, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 4.
Selain materi keislaman, pengajian Ahad pagi ini juga diisi dengan edukasi hukum yang dikemas secara dialogis. Dr. Carto menjelaskan perbedaan hukum formil dan hukum materil dalam sistem hukum Indonesia.
KUHAP lama yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 disebut sebagai hukum formil yang menjadi landasan kerja aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, hingga penasihat hukum.
Sementara itu, KUHP lama sebagai hukum materil terdiri dari tiga buku, yakni ketentuan umum, kejahatan, dan pelanggaran. Dr. Carto juga menyampaikan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, di mana KUHP baru terdiri dari dua buku dengan 37 bab dan 624 pasal, yang menata ulang sistem pemidanaan nasional.
Dalam penguatannya, Dr. Carto mengutip filsuf Romawi Marcellius yang menyatakan, “Ikan busuk dimulai dari kepala.” Ia menafsirkan bahwa jika pimpinan baik, maka ke bawah akan baik; jika pimpinan rusak, maka ke bawah ikut rusak.
Ia menegaskan bahwa tujuan hukum ada tiga: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Prinsip penegakan hukum harus tegak tanpa pandang bulu, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Pengajian yang berlangsung interaktif ini mendapat apresiasi dari jamaah karena tidak hanya menguatkan aspek ibadah, tetapi juga memperluas wawasan hukum dan sosial secara seimbang.
Pengurus Takmir Masjid Mujahidin berharap pengajian Ahad pagi semacam ini terus berlanjut, sehingga masjid benar-benar menjadi pusat ibadah, edukasi, dan pencerahan umat, baik dalam urusan agama maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Rochmad Taufiq untuk Indonesia)













