Sunday, June 1, 2025
Jurnal Jateng DIY
  • Media Berita Jawa Tengah – Yogyakarta
  • Berita
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Gaya hidup
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Media Berita Jawa Tengah – Yogyakarta
  • Berita
  • Politik
  • Bisnis
  • Budaya
  • Gaya hidup
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jurnal Jateng DIY
Home Pendidikan
Penyuluhan, antikorupsi

Penyuluhan, antikorupsi

Kejaksaan Negeri Sleman Beri Penyuluhan Hukum Para Pamong di Lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Hari Anti Korupsi Sedudia (HAKORDIA) Tahun 2023)

Admin by Admin
December 10, 2023
in Pendidikan, Politik
A A
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnaljatengdiy.com, Kabupaten Sleman – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedudia (HAKORDIA) tahun 2023, Kejaksaan Negri Sleman melakukan pembinaan penyuluhan hukum kepada Pamong Pemerintahan Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman pada hari Jumat (8/12/2023).

 

“Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum ini dalam rangka HAKORDIA 2023, kegiatan ini diikuti mulai dari Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan Dukuh se Kalurahan Condongcatur acara ini lansung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negri Sleman Widagdo dan Kasi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran yang terkait”.

 

Dalam sambutannya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sleman yang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada seruluh Pamong yang ada di Kalurahan Condongcatur ini.

Berita Terkait

Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik

NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

Load More

 

Reno menyebut program ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kalurahan Condongcatur, sehingga bisa bebas dari korupsi dengan bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Reno menegaskan sejak tahun 2018 telah menjalin kerjasama dengan Kejari Sleman dalam pembinaan dan pendampingan hukum (Paralegal).

 

Menurut Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Sleman, Widagdo kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKORDIA ) 2023 dengan tema ” Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju’ adalah upaya pemberantas korupsi tidak bisa berjalan dengan sendirinya ujar Widagdo.

 

Widagdo menambahkan, sengaja memilih Kalurahan Condongcatur ini sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, dimana sesuai arahan dari Kejaksaan Agung RI agar dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Pemerintahan Kecamatan atau Kalurahan dengan tujuan membebaskan minimal tidak ada bentuk sekecil apapun korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Sleman, dengan harapan timbul kesadaran bahwa korupsi adalah salah satu fenomena kejahatan yang luar biasa karena dari hal-hal yang kecilpun itu dapat berakibat konsekuensi hukum, sehingga Jika dibiarkan berkembang dan di pupuk secara tidak sengaja akan menjadi kebiasaan, cepat atau lambat korupsi akan ketahuan selanjutnya nanti ada Kasi Pidsus yang akan memberikan beberapa gambaran tentang jenis – jenis korupsi.

 

Lebih lanjut Kejati Widagdo berpesan agar Lurah dan perangkatnya jangan di biasakan karena hal- hal yang kecil dana darimana untuk operasional tapi saya yakin disini tidak ada, karena jika dibiarkan lama kelamaan akan menumpuk menjadi besar.” Harapan kami kedepan Condongcatur kondisinya tetap bersih, kita saling mengingatkan jika segala sesuatu dilakukan dengan benar sesuai petunjuk aturan maka akan tetap terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat maupun investor.

 

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ko Triskie Narendra menyampaikan penyuluhan hukum anti korupsi juga mencakup pemahaman tentang jenis korupsi, peran lembaga anti Korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi melalui penyuluhan ini diharapkan dapat tercipta budaya integritas yang kuat dalam masyarakat.

 

Materi terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan jenis- jenis tindak pidana korupsi yaitu, penyuapan, pemerasan, gratifikasi,penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam jabatan dan tindak pidana lain terkait dengan Tipikor’ jelasnya.

 

Terkait dengan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliyar ).

 

Negara sudah jelas di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya.” Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

 

Ditambahkan oleh Triskie bahwa keuangan negara menurut UU Pemberantasan Tipikor adalah kekayaan negara yang berbeda dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD Yayasan, badan hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

 

“Kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh perorangan atau korporasi, perorangan yaitu siapapun baik pegawai negri atau bukan pegawai negeri sedangkan korporasi diartikan baik berbadan hukum PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan atau tidak berbadan hukum CV, Firma dan UD” ujar Triskie.

 

Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, Baik ditingkat pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat Indonesia.

Prosedur pelapor serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas, dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari  (S.Manto)

 

Previous Post

Demi Tumbuhkan Minat Baca dan Literasi, Cita Cita Perpustakaan Kudus Membangun Perpustakaan Berbasis Eduagrowisata.

Next Post

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Pemkab Sleman Bagikan Traffic Cone Untuk 72 Sekolah

RelatedPosts

Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik
Pendidikan

Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik

May 31, 2025
NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management
Berita

NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

May 31, 2025
Yayasan Aswirusani Asma’ul Husna Bangkit, Menanam Harapan, Menumbuhkan Kemandirian Bersama Santri Yatim An NABA Rembang
Berita

Yayasan Aswirusani Asma’ul Husna Bangkit, Menanam Harapan, Menumbuhkan Kemandirian Bersama Santri Yatim An NABA Rembang

May 30, 2025
Nabung Ayam, Nabung Harapan, Kisah Cemerlang dari Surau Belakang Kantor Yayasan YIMBP Kudus
Agama

Nabung Ayam, Nabung Harapan, Kisah Cemerlang dari Surau Belakang Kantor Yayasan YIMBP Kudus

May 18, 2025
Santri Yayasan Sosial Insanmuria Pertiwi Kudus Ikuti Kegiatan Pembinaan Bahasa Inggris Bersama Mahasiswa IAIN Kudus
Agama

Santri Yayasan Sosial Insanmuria Pertiwi Kudus Ikuti Kegiatan Pembinaan Bahasa Inggris Bersama Mahasiswa IAIN Kudus

May 9, 2025
Laila dan Qodar
Agama

Laila dan Qodar

March 24, 2025
Next Post
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Pemkab Sleman Bagikan Traffic Cone Untuk 72 Sekolah

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas Pemkab Sleman Bagikan Traffic Cone Untuk 72 Sekolah

RECOMMENDED NEWS

Perkumpulan Petani Hortikultura Puncak Merapi Memberdayakan Petani dan Mengurangi Ketergantungan pada Tengkulak

Perkumpulan Petani Hortikultura Puncak Merapi Memberdayakan Petani dan Mengurangi Ketergantungan pada Tengkulak

10 months ago
Peduli pertanian vs Islam Rahmatan Lil Alamin: Realisasi dari Kholifah fil Ard

Peduli pertanian vs Islam Rahmatan Lil Alamin: Realisasi dari Kholifah fil Ard

10 months ago
Sosialisasi Pengumpulan Dana dan Barang di Banjarnegara: Memperkuat Fondasi Kesejahteraan Sosial

Sosialisasi Pengumpulan Dana dan Barang di Banjarnegara: Memperkuat Fondasi Kesejahteraan Sosial

1 year ago
Dukung Eksistensi Kopi Merapi, Wabup Sleman Lakukan Dialog Dengan Petani Kopi Lereng Merapi Sleman

Dukung Eksistensi Kopi Merapi, Wabup Sleman Lakukan Dialog Dengan Petani Kopi Lereng Merapi Sleman

1 month ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Agama
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya hidup
  • Hiburan
  • Informasi
  • Kajian pertanian ekosistem
  • Keamanan
  • Kebersihan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi dan Sains
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

3 April 2024 anak yatim dhuafa bahan pokok batik Bupati Sleman debat Cawapres Dedeh K. Ekosistem Bisnis Lokal fakir miskin Forkom UMKM Sleman gotong royong HIPMI Peduli Sleman Indonesia Emas 2045 inspirasi Joko Suwanto Kabupaten Sleman. kebutuhan kepedulian sosial kerja keras Kerjasama Strategis Kesejahteraan Masyarakat kolaborasi Kustini Sri Purnomo masyarakat paket sembako pembangunan berkelanjutan Pemberdayaan UMKM Pendidikan Pendidikan Politik peran kader permintaan tinggi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif podium Polres Magelang Kota Putra Agil Pamungkas Rumah Dinas Bupati Sleman S. Suseno sambutan silaturahmi sinergi sleman Sosial spanduk tanggung jawab sosial wanita berhijab
Jurnal Jateng DIY

Follow us on social media:

Recent News

  • Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik
  • NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management
  • Yayasan Aswirusani Asma’ul Husna Bangkit, Menanam Harapan, Menumbuhkan Kemandirian Bersama Santri Yatim An NABA Rembang

Category

Recent News

Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik

Kunjungan Inspiratif Santri Yatim An NABA ke Kelompok Tani Wanita “Jukung Organik

May 31, 2025
NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

NR. Icang Rahardian, SH. Raih Lima Sertifikat Keahlian Hukum dari ESAS Management

May 31, 2025
  • Media Berita Jawa Tengah – Yogyakarta
  • Berita
  • Informasi

© 2024 Jurnal Jateng DIY - All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori Berita
    • Politik
    • Berita
    • Bisnis
    • Budaya
    • Olahraga
    • Gaya hidup
    • Sosial

© 2024 Jurnal Jateng DIY - All right reserved