Jurnaljatengdiynewd.com. Semarang, Minggu 27 Oktober 2024 – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Semarang menyelenggarakan kuliah khusus yang membahas topik hukum siber (cyber law) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung M kampus tersebut. Kegiatan ini menghadirkan mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum yang antusias mengikuti sesi pembelajaran dan diskusi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Kuliah ini menghadirkan pembicara utama A Endro Prabowo, S.Kom, CHFI, CITAP, CISP. seorang praktisi cyber law PANIT Unit 4 SUBDIT V /SIBER , DITRESKRIMSUS dari Polda Jawa Tengah, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai perubahan-perubahan dalam regulasi teknologi informasi di Indonesia, termasuk perkembangan UU ITE dari UU No. 11 Tahun 2008 hingga UU No. 1 Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti pula oleh Rochmad Taufik, anggota kru SWI dan wartawan jurnaljatengdiynews.com, yang turut serta dalam undangan khusus tersebut.
A Endro Prabowo mengajak seluruh peserta, termasuk mahasiswa dan para dosen, untuk memahami lebih jauh berbagai isu hukum yang timbul akibat perkembangan teknologi digital. “Perubahan dalam UU ITE tidak dapat diabaikan, karena regulasi ini menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang cepat dan berbagai tantangan baru dalam aktivitas dunia maya, seperti kejahatan siber dan perjudian daring,” ujar Prabowo. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pasal 27 ayat (1), yang berkaitan dengan penyebaran konten elektronik yang melanggar norma kesusilaan, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Diskusi juga mencakup beberapa kasus terkenal, seperti contoh kasus hukum yang pernah heboh yang melibatkan Ariel dan Luna pada 2010 terkait pelanggaran UU ITE dan pornografi, sebagai ilustrasi tentang bagaimana undang-undang ini diterapkan dalam praktik. Indro menekankan pentingnya penyesuaian hukum yang terus menerus agar dapat mengakomodasi perubahan dinamika digital dan mengatasi tantangan terkait privasi, keamanan informasi, dan etika dalam penggunaan teknologi informasi.
Rochmad Taufik menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum mahasiswa dan praktisi. “Kuliah seperti ini memberikan wawasan nyata tentang penerapan hukum di lapangan, yang sangat penting di era digital saat ini,” ujarnya. Kehadirannya di acara tersebut juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan para ahli dan mahasiswa mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam menghadapi masalah hukum siber.
Kuliah khusus ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo untuk memperkuat literasi hukum dan kemampuan analisis hukum mahasiswanya, terutama dalam menghadapi tantangan baru yang muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
(Rochmad)