Jurnaljatengdiynews.com. KUDUS – Pada 27 Agustus 2024, Polres Kudus menggelar jumpa pers di lobi Polres Kudus mengenai tawuran antargeng yang terjadi di Kudus. Dalam kejadian ini, delapan pemuda telah diamankan setelah terlibat dalam aksi tawuran antara geng Gaza dan geng Tom. Tawuran ini terjadi pada 17 Agustus 2024 di Jalan Lingkar Selatan, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, konflik bermula ketika geng Gaza mencoret nama geng Tom di media sosial. Tawuran terjadi setelah geng Tom membalas unggahan tersebut. Korban, SAH, mengalami luka bacok parah dan masih dirawat di rumah sakit. Delapan pelaku, termasuk dua di bawah umur, telah ditahan dan dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan berupaya memulihkan keadaan korban. (Taufik untuk Kudus)